Beranda | Artikel
Uang Kertas vs Dinar Dirham
Jumat, 1 April 2016

Uang Kertas vs Dinar Dirham

Berikut pengertian uang menurut Ilmu Ekonomi tradisional dan modern, tentang fungsi uang dari berbagai aspek, serta mengenai Dinar emas dan Dirham perak, dan posisi kedua mata uang tersebut dibandingkan dengan uang kertas.

Prof. Dr. Muhamad (Guru Besar pada STIES Hamfara, Yogyakarta)

Uang yang kita kenal sekarang adalah hasil perkembangan panjang, sepanjang peradaban manusia. Ketika belum mengenal pertukaran, setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannya dengan usaha sendiri. Berburu jika lapar datang. Membuat pakaian sendiri dari bahan-bahan sederhana. Mencari buah-buahan untuk dikonsumsi sendiri. Singkatnya, yang diperoleh itulah yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhannya. Tapi kemudian yang dibuat sendiri tidak cukup untuk memenuhi seluruh kebutuhan. Lalu dicarilah barang-barang lain yang tidak dapat dihasilkan sendiri, dari orang lain yang bersedia menukarkan barang miliknya dalam sistem barter. Namun sistem ini ada batasnya, sehingga muncul keinginan memakai benda tertentu sebagai alat tukar. Benda itu harus diterima secara umum (generally accepted), bernilai tinggi (sukar diperoleh atau memiliki nilai magis dan mistik), atau benda kebutuhan primer  seperti garam. Benda yang dianggap indah dan bernilai seperti kerang juga pernah dijadikan sebagai alat tukar sebelum manusia menemukan uang logam.

Meskipun alat tukar sudah ada, tapi tetap muncul kesulitan dalam pertukaran. Antara lain karena benda-benda yang dijadikan alat tukar belum mempunyai pecahan sehingga penentuan nilai uang, penyimpanan dan pengangkutan sulit dilakukan. Timbul pula kesulitan akibat kurangnya daya tahan benda-benda itu karena mudah hancur atau tidak tahan lama. Kemudian muncul uang logam. Logam dipilih sebagai alat tukar karena memiliki nilai tinggi sehingga digemari umum, tahan lama dan tidak mudah rusak, tidak mudah dipecah tanpa mengurangi nilai, dan mudah dipindah-pindahkan. Logam sebagai alat tukar karena memenuhi syarat-syarat tersebut adalah emas dan perak. Uang logam emas dan perak juga disebut uang penuh (full bodied money). Artinya, nilai intrinsik (nilai bahan) uang sama dengan nilai nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang tersebut). Saat itu, setiap orang berhak menempa uang, melebur, menjual atau memakainya, dan mempunyai hak tidak terbatas dalam menyimpan uang logam.

Seiring perekonomian berputar, tukar-menukar dengan uang logam menigkat. Timbul anggapan stok logam (emas dan perak) akan terbatas bila trasaksi meningkat terus. Apalagi jika nanti transaksinya dalam jumlah besar. Diciptakanlah uang kertas. Mula-mula uang kertas yang  beredar merupakan bukti-bukti kepemilikan emas dan perak sebagai alat/perantara untuk bertransaksi. Dengan kata lain, uang kertas yang beredar saat itu merupakan uang yang dijamin 100% dengan emas atau perak yang disimpan di gudang pandai emas atau perak dan sewaktu-waktu uang kertas tersebut dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya (emas atau perak). Selanjutnya masyarakat tidak lagi menggunakan emas (secara langsung) sebagai alat pertukaran, dan menjadikan “kertas-bukti” tersebut sebagai alat tukar.

Uang dalam Ilmu Ekonomi

Para ahli ekonomi modern setuju bahwa penciptaan mata uang merupakan peristiwa sangat signifikan dalam sejarah ekonomi umat manusia. Pada sisi komersial dan eksistensi sosial masyarakat, uang merupakan hasil ciptaan esensial, di mana segala sesuatunya berpijak pada dasar itu. Uang memiliki berbagai fungsi yang berbeda. Seperti sebagai alat tukar nilai, medium pertukaran, nilai simpanan dan standar pembayaran tertunda. Dalam pandangan ahli ekonomi, fungsi uang sebagai medium pertukaran merupakan paling penting. Sebagaimana pernyataan Crowther: “Uang harus difungsikan sebagai alat pengukur nilai, medium pertukaran dan simpanan kekayaan. Dapat disimpulkan, uang adalah alat tukar/sehingga bisa ditentukan nilai suatu transaksi.

Uang dalam Ilmu Ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Dapat berupa benda apa pun yang dapat diterima setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam Ilmu Ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lain serta untuk pembayaran utang. Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.

Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efisien dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi akibat menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktivitas dan kemakmuran.

Pada awalnya, di Indonesia, uang — dalam hal ini uang kartal — diterbitkan pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak ada UU No. 13/1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank Indonesia sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang disebut hak oktroi.

Syarat Benda sebagai Uang

Suatu benda dapat dijadikan sebagai “uang” jika memenuhi syarat-syarat tertentu. Pertama, benda itu diterima secara umum (acceptability). Agar dapat diakui sebagai alat tukar umum, suatu benda harus memiliki nilai tinggi atau — setidaknya — dijamin keberadaannya oleh pemerintah yang berkuasa. Bahan uang juga harus tahan lama (durability), kualitasnya cenderung sama (uniformity), jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta tidak mudah dipalsukan (scarcity). Uang juga harus mudah dibawa, portable, dan mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility), serta memiliki nilai yang cenderung stabil dari waktu ke waktu (stability of value).

Fungsi Uang

Fungsi uang dibedakan menjadi dua: fungsi asli dan fungsi turunan. Fungsi asli uang adalah sebagai alat tukar, satuan hitung dan penyimpan nilai.

Sebagai alat tukar atau medium of exchange, uang dapat mempermudah pertukaran. Kesulitan-kesulitan pertukaran dengan cara barter dapat diatasi dengan pertukaran uang. Sebagai satuan hitung (unit of account), uang dapat digunakan untuk menunjukan nilai berbagai macam barang/jasa yang diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan, dan menghitung besar-kecilnya pinjaman. Uang juga dipakai untuk menentukan harga barang/jasa (alat penunjuk harga). Sebagai alat satuan hitung, uang berperan untuk memperlancar pertukaran.  Sebagai alat penyimpan nilai (valuta), uang dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang ke masa mendatang. Seorang penjual saat ini menerima sejumlah uang sebagai pembayaran atas barang dan jasanya, maka ia dapat menyimpan uang tersebut untuk membeli barang dan jasa di masa mendatang. Fungsi turunan uang antara lain sebagai alat pembayaran yang sah, alat pembayaran utang, alat penimbun kekayaan, alat pemindah kekayaan dan alat pendorong kegiatan ekonomi

Menurut Bahan Pembuatannya

Dilihat dari bahan pembuatannya, ada uang logam dan uang kertas. Uang logam terbuat dari logam. Biasanya dari emas atau perak karena memiliki nilai yang cenderung tinggi dan stabil, bentuknya mudah dikenali, sifatnya yang tidak mudah hancur, tahan lama, dan dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil tanpa mengurangi nilai.

Uang logam memiliki tiga macam nilai. Pertama, nilai intrinsik: nilai bahannya. Misalnya, berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang. Kedua, nilai nominal: nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misal, seratus rupiah (Rp 100), atau lima ratus rupiah (Rp 500). Dan ketiga, nilai tukar: kemampuan uang untuk ditukarkan dengan barang (daya beli uang). Misal, uang Rp 500 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, Rp 10.000 dengan semangkuk bakso.

Ketika pertama kali digunakan, uang emas dan uang perak dinilai berdasarkan nilai intrinsiknya. Yaitu kadar dan berat logam yang terkandung di dalamnya. Semakin besar kandungan emas atau perak di dalamnya, semakin tinggi nilainya. Tapi saat ini, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal adalah nilai yang tercantum atau tertulis di mata uang tersebut.

Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).

Dinar-Dirham

Jika mendengar Dinar dan Dirham, selalu dikaitkan dengan investasi emas. Tetapi sesungguhnya Dinar Dirham bukanlah alat investasi. Melainkan alat pembayaran sebagaimana fungsi aslinya. Dinar dan Dirham pernah dibuat dan berlaku di Indonesia sebagai mata uang resmi. Ya, sejak abad ke-14, nenek moyang kita telah akrab dengan kedua jenis mata uang ini. Dinar dan Dirham pernah mendominasi pasar-pasar di sebagian besar wilayah Nusantara. Antara lain di Pasai, Malaka, Banten, Cirebon, Demak, Tuban, Gresik, Gowa, dan Kepulauan Maluku.

Pda 700 tahun sebelum Adam Smith menulis buku The Wealth of Nation, ulama bernama Abu Hamid al-Ghazali telah membahas fungsi uang dalam perekonomian. Beliau menjelaskan fungsi uang adalah sebagai alat untuk melancarkan pertukaran dan menetapkan nilai wajar dari pertukaran tersebut. Uang diibaratkan cermin yang tidak mempunyai warna, tetapi dapat merefleksikan semua warna. Sehingga apabila fungsi uang sudah berubah dari esensi dasarnya, akan mengakibatkan terjadinya inflasi dan deflasi. Nilai intrinsik sebuah mata uang sudah tidak sesuai, sehingga mengakibatkan terjadinya permainan dan kolusi.

Dalam sejarah Islam, belum pernah terjadi krisis seperti sekarang. Mata uang memang relatif stabil manakala nilainya masih disandarkan pada emas. Sejak zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga Dinasti Ustmaniyah, hanya dikenal uang emas dan perak. Uang kertas tidak dikenal sama sekali. Sebenarnya mata uang ini dibentuk dan dicetak oleh kekaisaran Romawi. Kata Dinar berasal dari kata Denarius (bahasa Romawi Timur), dan Dirham berasal dari kata Drachma (bahasa Persia). Kemudian bangsa Arab mengadopsinya untuk dijadikan sistem mata uang mereka. Dan sepanjang kehidupannya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah merekomendasikan perubahan apa pun terhadap mata uang. Artinya, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat yang menjadi khalifah sesudahnya membenarkan praktek ini.

Dalam prosesnya memang terjadi perubahan. Misal pada masa Umar perputaran mata uang ini meningkat. Bahkan pada masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu. Beliau hanya mengubah dengan pemberian gambar tambahan bertuliskan “Alhamdulillah” dan di baliknya bertuliskan “Muhammad Rasulullah”. Setiap 10 Dirham beratnya 4 mitsqal. Beliau sempat mencetaknya sampai akhir masa jabatannya. Namun belum sempat mencetak uang Dinar yang lain. Kemudian di masa Khalifah Abdul Malik bin Marwan, dia mencetak mata uang baru Dinar dan Dirham di bawah pengawasan pemerintah. Dengan bentuk dan karakteristik pencetakan islami dan penggunaan Dinar dan Dirham ini berakhir seiring dengan runtuhnya kekhalifahan Turki Utsmani pada 1924 bersamaan dengan berakhirnya Perang Dunia I.

Secara alamiah, transaksi di daerah Mesir atau Syam menggunakan Dinar sebagai alat tukar. Sementara itu di kekaisaran Persia menggunakan Dirham. Meluasnya peyebaran Islam ke wilayah kekaisaaran Persia (Irak, Iran, Bahrain dan Transoxania) dan kekaisaran Romawi (Syam, Mesir dan Andalusia) menyebabkan perputaran mata uang ini meningkat. Bahkan pada masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ’anhu, Dinar dan Dirham merupakan satu-satunya mata uang yang digunakan. Dinar dan Dirham dinilai mempunyai nilai yang tetap. Karena itu, tidak ada masalah dalam perputaran uang.

Dijadikannya uang sebagai alat tukar adalah untuk menghindari transaksi yang merusak. Tanpa adanya nilai dasar suatu barang akan sulit menentukan nilai suatu barang. Misalnya barter bisa mengundang niat buruk ke dalam berbagai macam transaksi. Dampak “yang merusak moral” boleh jadi merupakan alasan mengapa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghindari barter. Baik Dinar maupun Dirham disebutkan secara spesifik dalam Al-Quran: Dinar emas mengacu pada nilai tukar yang besar, sedangkan Dirham perak mengacu pada nilai tukar yang lebih kecil. Bersamaan dengan berakhirnya Daulah Utsmani, Dinar dan Dirham, serta Fulus, turut hilang dari peredaran dalam masyarakat.

Akibatnya, berbagai macam ketentuan dalam syariat Islam, seperti kewajiban berzakat,  ketentuan diyat dan hudud, serta sunnah seperti pembayaran mahar, sedekah, maupun ketentuan dalam muamalat (shirkat, qirad) tidak dapat dilaksanakan dengan baik. Akibat lain hilangnya Dinar dan Dirham adalah masyarakat terus-menerus menanggung akibat merosotnya nilai alat tukar uang kertas yang diberlakukan saat ini. Kemiskinan menjadi fenomena umum akibat inflasi yang tiada henti. Berkali-kali, sepanjang zaman modern pada abad ke-20 sampai memasuki abad ke-21, kita dihadapkan dengan apa yang disebut ”Krisis Moneter”, yang tak lain akibat sistem uang kertas yang sepenuhnya berbasis pada riba.

Dinar-Dirham Nilainya Stabil

Nilai Dinar dan Dirham selalu naik dari waktu ke waktu. Secara praktis dalam kehidupan sehari-hari Dinar dan Dirham, demikian halnya Fulus – yang meski terbuat dari tembaga tapi karena nilainya diikat dengan Dirham perak, memberikan keuntungan karena bebas inflasi. Dalam semua mata uang kertas, kurs Dinar emas dan Dirham perak naik dari tahun ke tahun. Sebagai contoh, kita bandingkan Dinar emas dengan dolar AS dalam satu dekade terakhir. Nilai 1 Dinar emas pada 2000 sebesar 38 dolar AS dan pada 2011 (Januari) 190 dolar AS. Berarti ada kenaikan 150 dolar AS atau 395% selama 11 tahun atau rata-rata 36% per tahun.

Implikasi dari kenaikan nilai yang terus menerus adalah biaya dan harga barang dan jasa dalam Dinar emas akan stabil, bahkan turun. Sekadar contoh pada harga semen (di Jakarta). Pada 2000 nilai tukar 1 Dinar emas sekitar Rp 400.000, harga satu zak semen sekitar Rp 20.000, maka 1 Dinar emas dapat dibelikan 20 zak semen. Pada 2011 (Januari) harga satu zak semen yang sama menjadi sekitar Rp 50.000/zak, sedangkan nilai tukar Dinar emas Rp 1.690.000. Maka 1 Dinar emas pada awal 2011 dapat dibelikan 32 zak semen. Dengan kata lain, harga semen/zak dalam kurun 2000-2010 dalam rupiah naik 150% tetapi dalam Dinar emas justru menurun (-) 40%! Contoh lain yang penting bagi umat Islam Indonesia adalah Dinar emas dan Dirham perak dapat digunakan untuk membayar biaya ibadah haji. Ongkos naik hanya cenderung naik dalam rupiah, tetapi turun kalau dinilai dengan Dinar emas.

Dinar emas dan Dirham perak merupakan alat tukar paling stabil. Sejak awal sejarah Islam sampai saat ini, nilai mata uang Islam yang didasari mata uang bimetal ini secara mengejutkan sangat stabil jika dihubungkan dengan bahan makanan pokok. Dulu harga seekor ayam pada masa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam  adalah 1 Dirham perak, dan saat ini, 1.400 tahun kemudian, harganya tetap 1 Dirham. Selama 1.400 tahun nilai inflasinya nol (0). Dapatkah kita melihat hal yang sama terhadap dolar AS atau mata uang lainnya selama 25 tahun terakhir ini?

Untuk standardisasi berat Dinar emas dan Dirham perak mengikuti hadis Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam: ”Timbangan adalah timbangan penduduk Makkah, dan takaran adalah takaran penduduk Madinah.” (HR. Abu Daud). Pada zaman Khalifah Umar bin Khattab sekitar 642 M, bersamaan dengan pencetakan uang Dirham pertama di kekhalifahan, standar hubungan berat antara uang emas dan perak dibakukan: berat 7 Dinar emas sama dengan berat 10 Dirham perak.

Saatnya Dinar Dirham Kembali sebagai Alat Tukar

Sejak 1992, kalangan cendekia telah mengupayakan pemakaian kembali Dinar emas dan Dirham perak, juga Fulus. Baik untuk keperluan pembayaran zakat maupun bermuamalat. Sejak 2002, Dinar emas dan Dirham perak juga telah mulai beredar dan digunakan kaum Muslim di Indonesia.

Seperti dijelaskan di awal, Islam yang menekankan Dinar emas dan Dirham perak pada berat dan kadarnya, bukan pada tulisan atau jumlah/ukuran/bentuk keeping, maka berat dan kadar emas untuk Dinar serta berat dan kadar perak untuk Dirham produksi Logam Mulia di Indonesia saat ini memenuhi syarat untuk kita sebut sebagai Dinar dan Dirham Islam zaman sekarang. Pemikiran kembali kepada Dinar dan Dirham, merupakan sesuatu yang tidak mustahil. Hal ini mengingat saat ini pun posisi dolar terhadap euro kian memperlihatkan betapa hegemoni dolar AS yang selama ini kokoh mulai kehilangan mahkotanya. Sehingga apa yang dulu dikatakan bahwa dolar AS sebagai mata uang paling sakral di dunia – In God We Trust – kini kian lenyap nilai kesakralannya.

Hal ini didasari bahwa uang yang sekarang berlaku tidak sesuai dengan nilai intrinsiknya lagi. Ibnu Taimiyyah mempunyai pengalaman beberapa kali turunnya nilai mata uang koin yang terjadi di Mesir di bawah pemerintahan sejumlah sultan dari Dinasti Mamluk. Ia meminta sultan untuk memeriksa penyebab menurunnya nilai uang tersebut, yang mengakibatkan kekacauan ekonomi. Ia sangat menentang penurunan nilai mata uang, juga pencetakan mata uang yang terlalu banyak. Dia mengatakan: “Otoritas pemerintah harus mencetak mata uang koin (emas atau perak) sesuai dengan nilai transaksi yang adil dari penduduk, tanpa keterlibatan kezaliman di dalamnya.”

Sejumlah pertanyaan yang dikutip di atas menunjukkan bahwa ia sangat mempertimbangkan pentingnya nilai intrinsik mata uang koin, sesuai nilai logamnya, sehingga sesuai kekuatan jual-beli di pasar, di mana tak seorang pun (termasuk penguasa) mencari keuntungan dengan melebur koin itu, menjualnya dalam bentuk logam atau mengubah metal itu menjadi koin dan memasukkannya dalam peredaran mata uang.

Ibnu Taimiyyah juga menyebutkan suatu pikiran bahwa di Barat seperti dianut oleh Thomas Gresham pada 1857 dan kemudian lazim disebut Hukum Gresham, secara sederhana menyebutkan bahwa jika dua buah mata uang koin memiliki nilai nominal sama, tetapi dibuat dari logam tak sama nilai (intrinsiknya), uang koin dari bahan yang lebih murah akan menyingkirkan yang lain dalam peredaran. Mata uang koin logam yang lebih baik akan ditimbun, dilebur atau diekspor, karena dianggap lebih menguntungkan, khususnya mata uang dari logam campuran, ketika rasio nilai mata uang yang dicetak berbeda dengan rasio pasar.

Berawal dari fatwa penting akan sejarah mengenai pelarangan pemakaian uang kertas oleh Syaikh Prof. Dr. H. Umar Ibrahim Vadillo pada 1991, yang kemudian beliau memulai pencetakan Dinar emas dan Dirham perak pada 1992 dan mendirikan World Islamic Mint (WIM). Kini timbul pemikiran bagaimana dalam perdagangan di dunia Islam diberlakukan standar mata uang Dinar emas dan Dirham perak sebagai nilai tukar, guna mengimbangi kekuatan dolar, euro serta untuk menghindari transaksi-transaksi maya di pasar uang yang mengakibatkan krisis. (PM)

Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android.
Download Sekarang !!

KonsultasiSyariah.com

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/5576-uang-kertas-vs-dinar-dirham.html